Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pengadilan Tipikor Semarang vonis Tomat 3 tahun penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan tipikor Semarang, akhirnya memvonis terdakwa Tomat Sujatmo, mantan Kepala Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hukuman 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Tipikor ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun penjara lamanya dan denda Rp 200 juta

Baca juga: Kades Tomat dituntut empat tahun penjara dan Mantan Ketua DPRD Jateng "Koruptor Bansos" Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Pragsonom menyatakan, terdakwa Tomat terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan dana perbaikan Balai Desa Kalisube, pemugaran rumah tidak layak huni, dan pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) dengan total mencapai Rp57 juta.

“Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan tiga tahun bui dan denda Rp100 juta,” tegas Pragsono, Senin, (22/04/2013).

Dalam fakta persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan, bahwa terdakwa telah memenuhi dakwaan subsidier JPU unsur pertama untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri.

Selama proses persidangan yang berlangsung terdakwa dengan sengaja melawan hukum dengan menggelapkan anggaran bantuan pemugaran rumah tidak layak huni sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, penggelapan bantuan perbaikan Balai Desa Kalisube yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tingkat II sebesar Rp15 juta. Selain itu, menggelapkan dana pungutan PBB Desa Kalisube sejak tahun 1976 wajib pajak sebesar Rp37 juta.

“Jadi, total uang yang digelapkan terdakwa sebesar Rp 57 juta. Dengan begitu, unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi,” terangnya.

Sementara, kata dia, unsur kedua dakwaan JPU sebagai penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa sebagai Kepala Desa Kalisube yang masih menjabat. Selanjutnya, unsur ketiga, atas tindakan terdakwa negara telah menderita kerugian sebesar Rp57 juta.

Selain vonis yang dijatuhkan majelis, terdakwa juga dikenai pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp57 juta, apabila terdakwa tidak bisa mengganti, maka akan diganti dengan penjara selama sembilan tahun.

Akhmad Aris selaku JPU mengatakan, terdakwa dikenai pasal 12 huruf c jo Undang-Undang Tipikor No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (5) dengan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurangan penjara.@nursholihin

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles