
LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Suci Anggraini yang terlibat kasus suap dengan Kevin Stefano akhirnya mendapat tiga sanksi oleh tim pengawasan Kejati Jatim.
Ketiga sanksi itu adalah, dia akan ditarik ke Kejati Jatim, kemudian dilarang menangani berkas, dan pangkatnya akan diturunkan satu strip.
Baca juga: Kajari Surabaya: Surat eksekusi sah, laporan Limantoro tanpa dasar hukum dan Solihin si penyemen balita segera jadi pesakitan di PN Surabaya
Suci divonis bersalah bukan karena kasus suap terhadap Kevin Stefano, tapi menyalahi proses administrasi sebelum sidang Kevin.
Kepala Kejati Jatim, Arminsyah menjelaskan, tim pengawasan sudah melakukan pemeriksaan pada jaksa itu dan Kevin. Hasilnya, ditemukan kesalahan administrasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pada jaksa Suci.
“Dia bersalah secara etika, karena rencana penuntutan (rentut) pada kasus kecelakaan Kevin yang seharusnya dikirim dulu ke Kejati, ternyata tak dikirim,” jelasnya di Kejati Jatim, Jumat (19/4/2013).
Sedangkan untuk kasus pemerasan seperti yang dilontarkan Kevin, pihaknya sulit membuktikan kalau jaksa Suci bersalah.
“Pembuktian uang yang diterima, secara pidana memang sulit karena hanya ada satu alat bukti, yakni dari Kevin saja,” tuturnya.@ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30034121.86cad8877d7ec295960b893b47b81526%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D15297162.86cad8877d7ec295960b893b47b81526%3B)