Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengujian suatu putusan (eksaminasi) terkait perkara tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari catatan ICW, sekitar 15 kasus korupsi, semuanya berakhir dengan putusan vonis yang kurang dari tuntutan Jaksa.
“Banyak vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan (JPU) KPK. Maka harus ada eksaminasi khusus kenapa hukumannya selalu rendah. Ini harus dievaluasi betul,” ujar Anggota Badan
Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema ‘Angie; Antara Tangis, Vonis dan Meringis’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/01/2013).
Salah satu contoh rendahnya vonis hakim dibanding tuntutannya adalah kasus Angie. Majelis hakim menganggap Angie terbukti bersalah lantaran menikmati uang sebesar Rp 14,5 miliar. Sehingga Majelis Hakim hanya divonis 4,5 tahun. Padahal, dalam tuntutannya, Angie terancam 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Angie yang merupakan mantan Wasekjend Partai Demokrat divonis
bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Universitas di Kementerian
Pendidikan Nasional dan proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam amar putusan, Anggota Komisi X DPR RI non aktif ini diyakini telah memenuhi
pelanggaran tindak pidana korupsi dalam hal menerima suap secara bersama-sama dan
atau sendiri secara berkelanjutan yang berakibat merugikan negara.
Hakim menilai Angie menikmati suap sebesar Rp12,5 milyar dan Rp2,350 dollar Amerika
yang diberikan PT Grup Permai, perusahaan M Nazaruddin, untuk memuluskan proyek
tersebut. Pasal yang digunakan pun berupa pasal gratifikasi yang tertuang dalam
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1
KUHP. Pasal ini memuat ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun penjara.
Namun, untuk pasal 12 ayat (a) dan pasal 5 ayat 2 yang didakwakan JPU tidak
terbukti. Dengan begitu, mantan Puteri Indonesia 2001 itu tetap seseorang yang
memiliki harta yang melimpah saat ia keluar dari penjara.@endang
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D84526478.670e337295e46830fb1929f6b745c23c%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D96820057.670e337295e46830fb1929f6b745c23c%3B)