Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Menteri pertahanan Purnomo Yusgiantoro ‘kekeuh’ menginginkan kesebelas anggota Kopassus pelaku kasus penembakan Lapas Cebongan diadili di Pengadilan Militer.
“Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana akan lebih parah dibanding orang biasa,” kata Menhan Purnomo, Kamis (11/04/13).
Baca juga: Wacana bentuk Dewan Kehormatan Militer, 'aya-aya wae'! dan Wamenkumham: Serangan ke Lapas Cebongan itu biadab
Bagi Purnomo, ini berdasarkan Undang-undang 31 tahun 97 tentang peradilan hukum mewajibkan seorang tentara yang melakukan pidana harus diadili secara militer.
“Mereka adalah anggota TNI. Peradilan militer sesuai UU peradilan hukum,” tandasnya.
Mantan Menteri ESDM ini, menambahkan, anggota militer juga harus taat kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Dan ia berjanji bahwa pada saat sidang 11 pelaku anggota Kopassus di peradilan militer akan terbuka untuk umum.
“Kami akan terbuka dan transparan,” tegasnya. @priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10191431.ff4ef2b691189c7c6f029e1d04ce8bc0%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D91216907.ff4ef2b691189c7c6f029e1d04ce8bc0%3B)