Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Polsek Tuban ‘bekuk’ pengedar 1.345 karnopen

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tuban, Kepolisian Resort (Polres) Tuban, berhasil membekuk pengedar karnopen. Sebanyak 1.346 pil gedek ini disita pertugas saat dilakukan penangkapan.

Penangkapan ini berawal informasi yang diterima polisi bahwa adanya pelaku pengedar obat daftar generik (G) tanpa ijin resmi, yang disalah gunakan menjadi pil gedek. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut ke salah satu pelaku.

Baca juga: Cari Gandengan di Pilgub Jatim, Eggi Sudjana Lirik Untung S Radjab dan Mengapa Dinkes Bojonegoro Bertindak Setelah Kasus DBD Meningkat Tajam?

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, dilakukan penangkapan dikawasan Jalan Patimura, Kelurahan Baturetno, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Polisi berhasil mengamankan Ragil R (27), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban saat melakukan transaksi karnopen.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.346 butir karnopen siap edar. Dan uang tunai hasil penjualan Rp. 510.000. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, SH saat dikonfirmasi mengatakan upaya pemberantasan penyalahgunaan daftar G selalu digalkkan. “Pelaku dijerat pasal 197 UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009. Karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar,” jelasnya, Rabu (10/04/2013).@muhaimin.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles