Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Perubahan Sistem Penggajian Perangkat Desa Nganjuk Molor Lagi

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Perubahan sistem penggajian perangkat desa masih menunggu Panitia khusus (Pansus) Keuangan Desa DPRD Nganjuk menyelesaikan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa.

Sebab, dalam setahun terakhir, Pansus yang dibentuk awal tahun 2012 tersebut belum menyelesaikan sejumlah draft perubahan Perda keuangan desa tersebut.

Ketua Pansus Keuangan Desa DPRD Nganjuk, H Toni Minggu Supono menyatakan, belum selesainya perubahan draf tersebut, dikarenakan pembahasan yang masih cukup sulit masalah solusi pelepasan tanah aset desa untuk dimasukkan menjadi tanah kas desa. Karena ada perbedaan diantara nilai atau harga dari tanah aset desa tersebut yang belum ada kata sepakat dengan perangkat Desa.

“Alasanya, jika desa masuk dalam wilayah subur tentu harga lelangnya mahal, tapi untuk tanah aset desa yang kurang subur pastilah lebih murah. Adanya perbedaan harga itu yang membuat perangkat desa tidak mau melepas aset desa menjadi kas desa,” kata Toni di gedung dewan, Jumat (11/01/2013).

Sedangkan untuk sistem penggajian perangkar desa, ungkap dia, pada umumnya telah dicapai titik temu meski harus dilakukan pembicaraan. Yakni, gaji perangkat desa akan disamakan dengan PNS golongan IIA, setelah mereka tidak lagi menerima gaji dari tanah aset desa. Selain itu, gaji perangkat desa juga masih ditambah dengan dana tunjangan per bulannya.

“Kami harapkan dalam hearing terkait rancangan perubahan perda dengan perangkat desa bisa dicapai titik temu semua. Sehingga Perda keuangan desa bisa segera di sahkan,” tutur Toni.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Rochmat Tri Sarwo Edi mengatakan, penambahan waktu bagi Pansus Keuangan Desa karena alasan yang disampaikan bisa diterima paripurna Dewan.

Dimana persoalan krusial dan mendasar terkait tanah kas desa yang menjadi gaji perangkat desa masih memerlukan penyelesaian dan solusi terbaik.

“Menimbang alasan tersebut, akhirnya Pansus keuangan desa diberi tambahan waktu 1 bulan merampungkan rancangan perubahan Perda No 10 tahun 2006,” tutur Rochmat Tri Sarwo Edi.@sahinlensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles