Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah akan menertipkan atribut partai politik (parpol) yang melangar Peraturan Daerah (Perda). Seperti misalnya, di atribut partai berupa baliho, spanduk atau bendera yang dipasang di kawasan terlarang.
Kepala Sapol PP Kota Semarang Gurun Riyasmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) guna menertibkan atrubut partai yang dipasang tidak sesuai dengan perturan yang berlaku.
Baca juga: Panwaslu Kota Semarang Resmikan Sentra Gakkumdu
“Atribut parpol tidak diperbolehkan dipasang melintang dipohon, menempel pada pohon dan tiang listrik. Jadi mereka yang melangar aturan sesuai dalam ketentuan maka akan kami sikapi. Kita juga akan berkoordinasi dengan Bawanslu,” katanya, kemarin.
Ia menyampaikan, dalam penertiban ini pihaknya tidak tebang pilih. “Jika reklame atau atribut parpol sudah ada ijin dan dipasang di tempat- tempat yang tepat ya tentu akan aman. Sapol PP hanya penegakan Perda,”ucapnya.
Gurun berharap, Pawaslu juga proaktif membrikan imbaun secara lisan tau tertulis kepada masing-masing tim sukses pasangan calon gubernur (cagub) Jawa tengah agar tidak memasang atribut parpol di tempat yang dilarang oleh PJPR.
“Sapol PP akan berkordinasi bersama Kasi Trantib seluruh kecamatan Kota Semarang, Panwaslubcam dan PPL untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.@yuwana irianto
Image may be NSFW.
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92224033.9adefd0dbfbb110f55cca29e395b1858%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D22637924.9adefd0dbfbb110f55cca29e395b1858%3B)