Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memastikan bakal merevisi UU Peradilan Militer usai menyeret oknum anggota Kopassus pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta ke Peradilan Militer.
Amir berpendapat belum perlu merevisi UU Peradilan Militer meski kasus penyerangan LP Cebongan memberikan catatan khusus bagi pembahasan Rancangan UU Peradilan Militer. ”Kejadian (Cebongan) ini masih memakai undang-undang kita yang ada sekarang. Kedepan kejadian itu jadi catatan kami untuk merevisi RUU dan kini sedang dalam pembahasan,” kata Amir Usai Munas IKADIN 2013 di hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4/2013).
Baca juga: Tim Investigasi TNI AD: Pelaku penyerang Lapas Cebongan akui jujur dan ksatria dan Oknum Kopassus serang Lapas Cebongan, Gerindra: Ini menambah catatan hitam
Amir sangat mengapresiasi cepatnya pengungkapan kasus penyerangan LP Cebongan. Selain itu dia meminta perkembangan kasus itu selanjutnya dilakukan secara jujur dan terbuka.
Sekedar diketahui, sebelumnya desakan revisi UU peradilan Militer itu muncul dari Komisi I DPR RI, anggota Komisi Eva Kusuma Sundari menilai TNI kerap merasa lebih superior dan tidak mematuhi hukum. Selain itu, keterlibatan prajurit TNI dinilai akan membuat pelakunya disidangkan melalui pengadilan militer yang tertutup bahkan hingga kemungkinan terhentinya penyidikan. @ian_lensa
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30893676.d696a6daa36b9b5d62cf34a9de922066%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56858758.d696a6daa36b9b5d62cf34a9de922066%3B)