
LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengatakan munculnya RUU Advokat akan mengacaukan kualifikasi profesi advokat. Bahkan, jika RUU itu benar disahkan maka profesi Advokat akan sama seperti Banpol (Bantuan Polisi).
“Jika disahkan, RUU itu akan mengatur tentang dibolehkannya organisasi advokat mengangkat advokat dan pada saat bersamaan akan dibentuk organisasi advokat khusus baru. Dibentuknya induk organisasi nanti semua orang bisa membentuk advokat asal berbadan hukum. Ini menurunkan derajat kita sejajar dengan Banpol,” kata Otto dalam sambutannya pada Munas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 2013 di Hotel Bumi Surabaya, Jumat (5/4/2013).
Baca juga: IKADIN Surabaya kompak tolak RUU Advokat dan KAI Minta Jam Besuk Advokat ke Rutan Tak Dibatasi
Otto mengaku, dengan dasar itulah yang membuat peradi maupun IKADIN menolak adanya Revisi UU Advokat. “Kalau tidak ada urgensinya dibahas oleh DPR, kenapa tidak ditolak aja. Saya berharap Menkumhan sendiri juga ikut menolak,” tandasnya. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26920201.d696a6daa36b9b5d62cf34a9de922066%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14422926.d696a6daa36b9b5d62cf34a9de922066%3B)