
LENSAINDONESIA.COM: Seorang anggota kepolisian Resor Kendal, Aiptu Sugiyarno ditangkap dan ditahan karena melakukan pemerasan terhadap dua pengusaha obat kuat di Kota Semarang serta Kabupaten Demak.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, Jumat (11/1/2013) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis (27/12/2012) lantaran adanya laporan kedua korban masing-masing warga Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dan Kelurahan Gayamsari Semarang.
Ia menjelaskan, tersangka yang pernah bertugas di unit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Dia mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti korban saat melakukan pemerasan yang terjadi sekitar awal November 2012 di toko obat kuat di Jl Setiabudi Semarang.
“Agar korban memberikan sejumlah uang tersangka mengancam akan memidanakan korban dengan alasan usaha korban ilegal,” katanya.
Hasil pemerasan terhadap pengusaha obat kuat tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 20,5 juta. Dalam kasus pemerasan itu, selain tersangka Sugiyanto, polisi juga menangkap sopir mobil rental bernama Slamet Haryadi (44), warga Kabupaten Demak.
“Tersangka Slamet terlibat karena berperan mengantar tersangka setiap melakukan aksinya dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8770 TR,” jelasnya.
Terkait penangkapan dan penahanan seorang anggota Polres Kendal yang melakukan pemerasan, Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan bahwa proses hukum tersangka Aiptu Sugiyarno tidak hanya di ranah pidana.
“Kami akan proses pelanggaran disiplin dan kode etiknya, sedangkan pidananya tetap berjalan dan penyidikannya dilakukan oleh anggota satreksrim setempat,” paparnya. @yuwana
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D51182861.bedf59c06f7ff2e41071cfec6f13ecae%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D92320539.bedf59c06f7ff2e41071cfec6f13ecae%3B)