
LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anis Baswedan, menyampaikan teguran secara lisan dan tulisan kepada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Keduanya terbukti bersalah karena membiarkan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Dalam sidang yang digelar secara tebuka, Rabu (3/4), Komite Etik memutuskan keduanya terbukti memberikan informasi kepada pihak eksternal. Keduanya diberikan saksi lisan dan tulisan agar memperbaiki diri dalam bekoordinasi di internal KPK.
“Mereka (Abraham dan Adnan) disanksi dan harus memperbaiki diri, serta harus menjaga sikap sebagai seorang pimpinan KPK,” ujar Anies Baswedan, di Auditorium KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (03/4).
Tidak ada hukuman pidana dalam pelanggaran ini. Alasannya, putusan Komite Etik KPK bersifat final dan mengikat. Berdasarkan amar putusan UU 30/2002 tentang KPK, Abraham Samad melanggar pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK. Dan untuk terperiksa dua Adnan Pandu Praja melanggar pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik pimpinan KPK.@aligarut1/khairul
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D41609050.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D43011783.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)