
LENSAINDONESIA.COM: Setelah minggu lalu sempat ditunda, sidang pembacaan tuntutan atas Limanto Hartono alias Erik (33), terdakwa pembunuhan karyawan PT Asco Prima Mobilindo Daihatsu, Ellen Carolina (25), kembali digelar Rabu (3/4/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang diketuai Majelis HakimTugianto SH, MH , di ruang sidang tirta 1 ini, akhirnya Ririen Indrawati selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara. “Berdasarkan fakta dipersidangan dari saksi-saksi, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 yakni melakukan pembunuhan secara berencana dan jaksa menuntut 20 tahun penjara,” kata Ririen
Baca juga: Si "Ratu Tipu Online" Tak Mampu Tipu Hakim di Sidang dan Rektor UNM Bantah Terlibat Korupsi Lab MIPA
Seperti diberitakan, kronologi kejadian pembunuhan ini bermula ketika Limanto berpura-pura akan membeli mobil melalui korban yang juga sales Daihatsu. Korban pun tak menaruh curiga ketika diajak pelaku bertemu di McD Mulyosari.
Setelah bertemu di McD pelaku mengajak korban menuju rumah kakak terdakwa, tapi ternyata hanya kedok pelaku. Dalam perjalanan korban diperas melalui ATMnya lalu dibawa keliling kota Surabaya sambil dianiaya hingga tewas.
Karena korban tewas, terdakwa semakin panik. Di tengah kepanikan itu, muncul ide dari pelaku untuk membuang mayat Ellen yang juga mahasiswa UWK itu ke kawasan Trawas, Mojokerto.@ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24593841.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D50446463.7861916cca176a475e25f70018a052d6%3B)