
LENSAINDONESIA.COM: Tiga pengacara beken di Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Irjen Djoko Susilo, menyatakan siap ‘bertarung’ menghadapi dakwaan jeratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara ini juga bicara soal mungkin tidaknya menghadirkan Kapolri dalam persidangan nanti.
Ketiga pengacara top itu, Juniver Girsang, Tommy Sihotang dan Teuku Nasrullah. Mereka Senin (01/3/13) kompak ceria, mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran ketiganya mengawal berkas acara pemeriksaan (BAP) kliennya, Djoko Susilo yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Pengajuan Anggaran Polri Ditindaklanjuti dan Ulang Tahun, Timur Pradopo Dikado Buku Biografi "Pradopo Layak Jadi Kapolri"
“Ya, secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21,” tegas Juniver dengan muka berseri-seri di Jakarta, Senin itu.
Juniver berharap, setelah dilimpahkan ke penuntutan, kasus Simulator SIM bisa terbuka di persidangan. Ia akan membeberkan seperti apa sebenarnya peran DS pada kasus Simulator SIM. Dan, sementara ini ketiganya tugas mendampingi DS di penyidikan KPK sudah selesai.
Juniver dan kawan-kawan menjadi kuasa hukum DS karena ditunjuk instansi Polri. Ketiganya sudah mempersiapkan strategi hukum untuk meringankan perkara DS di persidangan. Apa strateginya? Juniver belum mau membuka.
“Ini masalah strategi, tentu penasihat hukum sudah mempersiapkan siapa-siapa yang meringankan untuk klien kami,” ceritanya lagi.
Disinggung apakah persidangan nanti juga akan memanggil saksi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Juniver menjawabnya sambil tertawa.
“Untuk hal itu tidak bisa kami sebutkan, karena ini masalah strategis,” katanya.
Seperti diketahui, semetara ini KPK menyita 35 material bergerak dan tak bergerak milik DS di luar tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Aset yang disita mencapai Rp 100 miliar.
KPK menduga Djoko melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 dan atau 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Kasus korupsi simulator ini, KPK menyangkakan Djoko melanggar Pasal ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan mem perkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D68075864.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D47867444.63ee961f3e85a1a3434df79a46c833d8%3B)