
LENSAINDONESIA.COM: Arik S Wartono (36) seorang korban kecelakaan lalu lintas asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, menggugat Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Minggu (31/3/2013).
Gugatan itu diajukannya akibat kecelakaan yang dialami adik kandungnya, Adi Sucipto (29) akibat kerusakan jalan yang dikerjakan Kemen PU.
Baca juga: Empat Pemuda Tewas Menabrak Pohon
Adi Sucipto mengalami kecelakaan di depan Kantor Kantor Pajak, Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Jumat (28/3/2013) lalu.
Kecelakaan tersebut akibat rusaknya Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, jalan nasional di depan kantor pajak, yang berlubang sedalam 10 centimeter, lebar 20 sentimeter dan panjang 80 sentimter.
Saat melintas di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, terjadi kecelakaan tunggal jatuh dari motor Yamaha Mio, Nopol W 6705 MB, hingga terpental sejauh 20 meter lebih. Korban mengalami luka parah gendang telinga pecah dan luka lecet di kedua lengan tangan.
Akibat kecelakaan tersebut helm korban yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) pecah dan spion kanan patah. Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Petrokimia Gresik.
“Gugatan ke Kementerian PU sudah kami siapkan, secepatnya akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik. Kemungkinan gugatan antara Rp 5 miliar dan Rp 1.000, kami akan tuntut pidana,” kata Arik S Wartono, Minggu (31/3/2013).@masduki muhammad
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D64575386.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D77555856.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)