
LENSAINDONESIA.COM: Tidak ada alasan yang kuat yang harus membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengeluarkan inpres tentang keamanan nasional (Kamnas).
Demikian disampaikan Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo kepada LICOM, hari ini (Jumat, 11/1/2013).
“Substansi yang akan diatur dalam inpres itu juga dikhawatirkan akan bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Jadi sebaiknya pergunakan saja UU yang ada, seperti UU Polri, UU TNI, UU Teroris,” tambah anggota Komisi I DPR RI ini.
Sambung Tjahjo, kecuali kalau yang akan dikeluarkan itu adalah inpres perbantuan TNI kepada Polri, karena memang belum ada UU-nya. Maka hal ini bisa berguna.
“Saya kira instansi atau departemen teknis yang terkait dengan kamnsa harus memberikan masukan yang benar kepada Presiden. Jangan sampai inpres tersebut jadinya tumpang tindih,” demikian Tjahjo Kumolo. @ari
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D94513248.bedf59c06f7ff2e41071cfec6f13ecae%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D68311828.bedf59c06f7ff2e41071cfec6f13ecae%3B)