
LENSAINDONESIA.COM: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kembali bikin panas kuping Polri. Pasalnya, lembaga swadaya masyarakat ini melansir data bahwa dana untuk aktivitas kegiatan pimpinan Polri atau pun insentif tahunan pejabat Polri yang mencapai sekitar Rp 6,8 miliar. Namun sayangnya, hal ini tidak diprogramkan secara detail.
Demikian disampaikan Koordinator Advokasi Seknas Fitra H. M Maulana dalam jumpa pers “Dana Non APBN Polri, Dana Bagi-bagi Jatah Petinggi Polri” di kantornya Jalan K No 37 Mampang Prapatan IV Jakarta, Minggu (31/3/2013).
Baca juga: Punya Tugas Masing-masing, Tidak Ada Diskriminasi Polri dan TNI dan Komisi III: UU TNI dan Polri Bisa Diamandemen
“Penggunaan dana non APBN Polri digunakan tanpa adanya standar harga. Pada tahun 2011, kegiatan pimpinan Polri yaitu untuk peruntukan Kodal operasi Kapolri dan Wakapolri (kebutuhan rumah tangga sehari-hari Kapolri dan Kapolri) senilai Rp 1.990.000.000 bersumber dari dana Sistem Administrasi Manunggal untuk Satu Atap,” jelasnya.
Kemudian, imbuh Maulana, kegiatan Kapolri dalam rangka Hari Raya Idul Fitri (open house) senilai Rp 264.674.500 bersumber dari dana Jasa Raharja.
Sambung dia, insentif tahunan atau kegiatan kepolisian lainnya sesuai kebijakan pimpinan sebanyak Rp 4.616.050.000 bersumber dari dana Samsat dan Jasa Raharja. Ada juga yang diperuntukkan untuk konsumsi dalam rangka hari raya Idul Adha dan pengadaan amplop ucapan selamat hari raya Idul Fitri sebesar Rp 64.604.000 bersumber dari Jasa Rajarja.
“Rp 6.935.328.500 habis untuk para pejabat tinggi Polri di tahun 2011,” paparnya.
Temuan ini, ia mengatakan, ecara jelas mencederai institusi Polri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran. Terlebih institusi ini sudah menerima pemberlakukan remunerasi melalui Perpers 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dan berlaku 100 persen pada tahun 20013.
Maulana mengatakan, sesuai RAPBN tahun 2013, saat ini gaji golongan terendah untun TNI/Polri sebesar Rp 2,9 juta, maka jika ditambah dengan remunerasi (Perpers 73/2010) untuk pangkat terendah (Tamtama Gol 1A) akan menerima take home pay berkisar Rp 3,4 juta.
“Seharusnya dengan pemberlakukan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap ini, tidak ada lagi tambahan dan pengeloloan anggaran di luar mekanisme APBN,” jelas dia.
Berdasarkan temuan ini, Seknas Fitra meminta Polri segera memasukkan dana seperti hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan rumah sakit non BLU, dan pengaman objek vital sebesar dimasukkan sebagai jenis PNBP, agar sesuai dengan mandat UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 20/1997.
“Hal ini perlu dilakukan dengan merevisi PP 50/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri,” tegasnya.
Dan untuk Kementerian Keuangan, kata Maulana, harus segera menertibkan dana-dana off bugdet yang dikelola Polri, masuk ke dalam mekanisme APBN dan/atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara.
“Terakhir, kepada Komisi III DPR RI untuk mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non pajak di Polri agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran,” tandas Maulana.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D65603532.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D47608040.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)