Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mulai memberi warning (peringatan) terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio untuk lebih memperhatikan pemberitaan dan iklan kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) jelang Pilgub Jatim 2013.
Anggota KPID Jatim Surya Aka mengatakan, pemberitaan dan penayangan iklan di televisi dan radio sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Penyiaran. “Dalam UU Penyiaran sudah ada semua. Harus lebih hati-hati kalau tidak ingin melanggar,” katanya saat dikonfirmasi LICOM, Minggu (31/03/2013).
Baca juga: KPID Temukan Pelanggaran Berjamaah dan Komisi Penyiaran 'Warning' Stasiun Teve yang Memihak Salah Satu Cagub DKI
Pemberitaan dan iklan di media televisi dan radio, lanjut dia, harus seimbang dan tidak menjelek-jelekkan calon lain. “Harus sesuai dengan UU yang berlaku. Pemberitaan dan iklan tidak boleh jadi alat propaganda politik calon tertentu,” jelasnya.
Dia mengingatkan media televisi dan radio harus berhati-hati selama masa sosialisasi jelang pilgub ini, khususnya tentang iklan. “Di masa-masa sosialisasi seperti sekarang ini, tidak boleh ada iklan yang mengajak memilih atau minimal menyampaikan visi misi salah satu kontestan,” tegasnya.
Sementara untuk kriteria penayangan iklan yang dinilai melanggar oleh KPID, yakni masing-masing ada partai politik atau kontestan yang sudah dinyatakan calon atau peserta, tapi mengajak memilih serta menyampaikan visi misi.
Dalam waktu dekat, KPID Jatim akan segera lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim.@sarifa
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D62556510.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D82416126.bee4fe4b1e68d0b3f1d57c1d173b9333%3B)