Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Putusan MK: DPD berwenang urus Undang-undang

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pada putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/13).

Baca juga: Anggota Loncat Parpol, Bos DPD Tak Bisa Berbuat Apa-apa dan Banyak Anggota DPD Masuk Parpol Karena Tak Ingin Kehilangan Jabatan

Sementara, hakim Akil Mochtar menambahkan MK menyatakan seluruh ketentuan mereduksi kewenangan DPD bertentangan UUD 1945.

“Wewenang lembaga cukup besar dengan anggaran yang besar tentu tidak sesuai dengan UU dimaksud dan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Akil.

Sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu Irman Gusman selaku Ketua, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas selaku Wakil Ketua. Ini berkaitan dengan tidak adanya peran DPD dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan permasalahan daerah.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles