
LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan pembunuhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya yang kembali digelar Selasa (26/3/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali ricuh.
Pasalnya dalam sidang yang mengagendakan pledoi pembelaan terdakwa itu harus ditunda karena pengacara belum siap untuk membacakan pembelaan. Dengan ditundanya sidang kali ini, tak pelak membuat keluarga korban yang telah memenuhi ruang sidang Cakra tak terima, “Harusnya bilang sidang dilanjut dua minggu lagi, goblok pengacara goblok,” teriak massa.
Baca juga: Rektor UNM Bantah Terlibat Korupsi Lab MIPA dan Kejari Kecewa Polisi Tak Bisa Tangkap Produsen VCD Bajakan
Tak puas, massa pun mengejar terdakwa dan pengacaranya. Namun polisi secara sigap mengamankan para terdakwa beserta pengacaranya itu.
Sebelumnya, pledoi ini dilakukan kuasa hukum terdakwa karena jaksa menuntut terdakwa Margasani dan Riska Artika Ningrum hukuman 20 tahun penjara, dan 16 tahun penjara untuk Ainur Rofik.
Ketiganya oleh jaksa I Wayan Yudhistira, dianggap telah memberikan bantuan, baik sarana maupun prasarana terhadap terdakwa lainnya untuk membunuh mahasiswa IAIN Sunan Ampel, Muhammad Baihaqi Fadly.@ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D90448676.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D17968099.3c65a92ca316e27258897346c31151f0%3B)