Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Lho Kok! Masalah Kecelakaan Dahlan Polri Tak Mau Disalahkan?

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Terkait kecelakaan mobil Tucuxi dan berbagai polemik yang ada, hingga saat ini Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum merencanakan untuk meminta keterangan terhadap Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur atas mobil yang dikendarai Dahlan Iskan tanpa ber plat nomor asli dari Polri dan bisa bebas melaju di Jalan Dusun Ngerong, Magetan Jawa Timur.

Bahkan saat melakukan tes drive, mobil Dahlan Iskan yang berbahan bakar energi listrik ini mendapatkan pengawalan dari personil Polri setempat.

“Memang kita memberikan pengawalan, tapi untuk plat nomernya bukan dari Polisi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, kepada LICOM, Kamis (10/01/13).

Saat ditanya apakah polisi sengaja membiarkan izin dengan melakukan pengawalan terhadap kegiatan Dahlan dapat dikenakan pelanggaran? Boy hanya menjawab tidak ada masalah dengan Polisi disana. “Semua proses kita serahkan polisi di Jawa Timur dan tidak ada rencana untuk memanggil dan memang kita memberikan pengawalan,” tuturnya lagi.

Menurut salah satu lowyer di LBH Kesehatan, Akbar Hidayatulah, dalam insiden yang dialami Dahlan, yang membiarkan terjadinya pelanggaran mendapatkan seharusnya sanksi.

“Kalau membiarkan terjadi tindak pidana ya Pasal 421 KUHP, kalau disini polisi yang membiarkan pelanggaran ya harus diberikan sanksi disiplin oleh Propam,” tegasnya.

Disampaikan Akbar, kerena masalah ini belum ditentukan dimana letak tindak pidana yang dilakukan Dahlan, kalau untuk sanksi pelanggarannya minimal kurungan 2 bulan atau denda 500.000 sebagaimana pasal 288 ayat 1 UU no 22 thn 2009 tetang Lalu lintas.@aligarut1


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles