Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Terlibat Peredaran Narkoba, Pemilik Rumah Divonis 4 Tahun Penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Sebelumnya, anak buah bosa narkoba Ng Washington yang tak lain Tan Wijaya Tanaka telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Sedangkan Ng Washington sendiri telah lebih dulu mendekam di balik jeruji dengan putusan 6 tahun penjara.

Sedangkan Melya Margaretha, pemilik rumah Darmo Indah Timur blok 4 Surabaya yang menjadi tempat transaksi sekaligus gudang, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta subsider dua bulan kurungan penjara yang dibacakan Majelis Ketua Hakim M. Sholeh SH MH.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Melya, Budi Sampoerno, masih akan berpikir tentang vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Melya mengaku memasrahkan putusan tersebut kepada kuasa hukumnya. “Atas vonis yang saya terima, sepenuhnya saya pasrahkan pada Kuasa hukum saya,” ujar Melya di kursi pesakitan sembari menundukkan kepalanya, Kamis (10/1/13).@dhimasprasaja


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles