
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan pasal santet yang ada di RUU KUHP merupakan kemajuan bagi KUHP, karena pasal ini merupakan pasal perbaikan bagi KUHP.
“Yang sekarang berlaku tentang larang praktek nujum dan sebagainya, padahal nujum itu lebih kepada ramalan nasib yang sebenarnya substansinya bisa masuk ke dalam penipuan. Tetapi santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau menganggunya dengan cara yang halus alis bantuan jin dan setan,” terang Bukhori, di Jakarta, Kamis (21/03/2013).
Baca juga: Hari Ini, Gita Wirjawan Penuhi Undangan Timwas Century dan Dipecat dari DPR RI, Lily Wahid mengaku legowo
Menurut Bukhori, tidak perlu pembuktian tapi cukup pengakuan oleh penyantet. “Itu yang disebut delik formil,” tegasnya.
Bukhori menambahkan bahwa yang mengatakan pasal tersebut tidak rasional untuk diterapkan di Indonesia,sama halnya dengan pasal pernikahan sejenis.
“Menurut kami pasal tersebut justru akan melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan melindungi pula objek yang berpotensi disantet,” tandasnya @endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D66976131.c2867fe9ec1caca7ad8e462a2a325d1c%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D19166944.c2867fe9ec1caca7ad8e462a2a325d1c%3B)