
LENSAINDONESIA.COM: Pasca rapat dengar pendapat Timwas Century dengan Ancora Group, PT Graha Nusa Utama dan Yayasan Fatmawati, Wakil Ketua DPR-RI, Taufik Kurniawan mengambil tindakan untuk melakukan penyitaan tanah milik Kemenkes di Jakarta Selatan.
“Timwas Century merekomendasikan penegak hukum menyiita tanah 22 hektar yang dikuasai Kemenkes yang masih dalam sengketa,” ujar ketua pimpinan sidang Timwas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Rabu (20/3/2013).
Mendengar hasil rapat tersebut, memunculkan polemik pihak yang akan melakukan penyitaan. Salah satu anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan menekankan kepada DPR bahwa DPR tidak punya hak untuk menyita. Dia menekankan bahwa pihak yang mampu menyita hanyalah penegak hukum.
“DPR tidak meminta untuk disita tetapi merekomendasikan kepada penegak hukum,” ujar Ramadhan dalam interupsinya.
Seusai rapat, menurut Taufik, kesimpulan sementara RDPU akan menjadi rule play Timwas Centruy untuk meminta penjelasan aliran dana Bank Century. Salah satu contohnya adalah akuisisi PT. Ancora Land terhadap PT. Nusa Utama Sentosa dan PT. Graha Nusa Utama.@yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D46816479.c2867fe9ec1caca7ad8e462a2a325d1c%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D40571776.c2867fe9ec1caca7ad8e462a2a325d1c%3B)