
LENSAINDONESIA.COM: Penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran sungai Grindulu, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur makin marak.
Aktivitas penambang pasir ini sekarang tersebar di tiga wilayah kecamatan. Diantaranya Purworejo, Tegalombo dan Arjosari.
Baca juga: Warga Purworejo Pacitan Blokade Akses Tambang Ilegal dan Banyak Plengsengan Jebol, Pacitan Rawan Banjir
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Kabupaten Pacitan Lan Naria Hutagalung mengatakan, penambangan tersebut pengerjaannya dilakukan oleh masyarakat setempat. Inilah yang membuat pemkab setempat bingung. Sebab, untuk penertiban agar penambang ilegal mengurus izin tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu.
“Legalitas pertambangan tidak bisa diterbitkan sejak 6 Maret 2012 dan masih berlaku hingga sekarang. Bahkan, larangan tersebut dikelurkan oleh Dirjen Minerba (Mineral dan Batu Baru) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tuturnya.
Kata Lan Naria, jika pemkab menghentikan penambangan ilegal tersebut, pasti akan berdampak pada perekonomian warga. Terlebih, pekerjaan tersebut satu-satunya yang menyokong kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Belum lagi, bahan tambang terutama pasir dan batu senantiasa dibutuhkan. “Ini yang membuat kita dilema,” terusnya.
Sejak 2012 lalu, pemkab menerapkan izin pertambangan baru khusus untuk memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan berskala besar. Baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD Pemprov Jatim dan dari APBN.
“Dalam hal ini kami (DPE, Red) hanya memberikan rekomendasi, sedangkan penerbitan izin tetap di Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan,” terangnya.
Pihak DPE mengaku kesulitan melakukan penertiban. “Personel kita masih sangat terbatas dan perbedaan penambangan ilegal dengan penambangan berizin masih tidak jelas,” pungkasnya.@rachma
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D29599017.db2826c7f874d9f08c8341e3e2373c1d%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56340731.db2826c7f874d9f08c8341e3e2373c1d%3B)