Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Titi: Ada Kontradiktif UU Jika KPU Tidak Laksanakan Putusan Bawaslu

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Direktur Ekskutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan, ada kontraditif dalam Undang Undang jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu.

“Ada kondisi kontradiktif dalam UU kalau KPU tidak melaksanakan keputusan Baswlu ketika tidak ada kejelasan hukum harus disiapkan diskresi,” ujar Titi dalam diskusi publik yang bertajuk ‘Babak Baru Pelaksanaan Pemilu dan Pekerjaan Rumah KPU yang Masih Tersisa’ di Cikini Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (19/03/2013).

Baca juga: KPU: Secara Nasional Terjadi Penambahan Dapil dan Bawaslu 'Berang' Desak Dewan Kehormatan Periksa Ketua dan Anggota KPU

Lebih lanjut, kata Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri harus memiliki sikap tegas, dengan menempuh diskresi menolak atau menerima.

Menurutnya, Hal ini KPU dan Bawaslu bisa meminta kejalasan kepada Mahkamah Konstitusi, karena lembaga ini mempunyai kewenangan dalam menafsirkan UU Pemilu.

Di samping itu, pentingnya persamaan persepsi antara KPU, Bawaslu, Mahkamah Agung, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi jawaban ke depan dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Terkait persoalan PKPI, menurut Titi, dengan tidak dicabutnya SK nomor 5 dan mengeluarkan SK baru, merupakan strategi hukum yang bagus bagi KPU agar tidak dipermasalahkan.

“Persoalan verifikasi sudah cukup, karena sudah diluruskan oleh PTTUN.” @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles