Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Si “Ratu Tipu Online” Tak Mampu Tipu Hakim di Sidang

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan penipuan BlackBerry (BB) dengan terdakwa Suhartatik Kurnia (25) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang diketua Majelis Hakim Antonios Simbolong ini, Suhartatik berbelit-belit dan terlihat kebingungan dalam menjawab pertanyaan dari hakim

Baca juga: Tingkatkan SDM, PN Surabaya Uji Calon Panitera Muda dan Praktisi Hukum Sarankan Soekamto Cs Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Hal itu terungkap saat hakim bertanya tentang kepemilikan dokumen ijin dagang lintas Negara. Pasalnya, terdakwa mengaku bisnis jual beli Hp BB murah tersebut melalui perdangan lintas negara yakni China.

“Perdagangan Lintas Negara Jelas ada ijinnya, termasuk melalui Bea Cukai dan ijin pelabuhan apakah saudara punya?” Tanya hakim.

Menjawab pertanyaan dari hakim, Suhartatik berkilah. “Memang saya dagang melalui China masalah saya dengan Bea cukai tidak ada urusan,” bantah Suhartatik.

Mendengarkan janggalnya jawaban terdakwa membuat hakim geram, “dimanapun yang Namanya dagang lintas negara itu ada ijinnya, lalu kenapa saudara beli pada distributor BB bernama Hendara? Hendara itu kan dari Lumajang keturunan china, apa memang anda beli di Negara China Lumajang?” Tanya hakim dengan kesalnya diiringi tawa dari orang-orang yang ada di ruangan sidang.

“Saya waktu order barang ke saudara Hendra karena didesak oleh custamer supaya secepatnya kirim barang, sedangkan paketan dari negara china belum juga datang,” kelit terdakwa.

Dengan jawaban yang berkelit-kelit dari terdakwa itu, semakin membuat hakim semangat membongkar kebohongan Suhartatik. “Kalau begitu saya tanya pada saudara apakah pembelian melalui China pakai cash apa melalui transfer,” tanya hakim lagi.

“Saya tranfer pak Hakim,” jawab Suhartatik.

Mendengar jawaban itu, Hakim meminta Suhartatik menunjukan bukti tranfer rekening bank-nya ke China.

Lagi-lagi kebohongan Suhartatik terbongkar dan tidak bisa menunjukkan bukti terkait bisnis antar negaranya.

“Apa saudara dapat barang ini dari langit, apa melalui barang gaib,” sentak Hakim.

Pernyataan berbelit-belitnya terdakwa memancing majelis hakim mempertajam pertanyaan terkait modusnya yang sangat licik. Namun Kuasa Hukum terdakwa merasa keberatan karena majelis dalam mempertanyakan terlalu keras.

Sekedar diketahui, tersangka Suhartatik ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menjual barang di bawah harga pasar dengan omzet pendapatan mencapai Rp 16 miliar dari para korban.

Modusnya, terdakwa hanya bermodal BlackBerry, lalu membroadcast message barang-barang yang akan dijual seperti Blackberry, iPad, Samsung Galaxy Tab dan iPhone dengan harga murah.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles