Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Salah Tangkap, Kapolrestabes Semarang Disomasi

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Tak terima tindakan salah tangkap yang dilakukan oknum polisi, Sarmidi akhirnya melayangkan somasinya ke Kapolrestabes Semarang menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 8 Januari 2013. Dalam putusannya, MA menyatakan Sarmidi tidak bersalah.

Sementara itu merasa disomasi, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, tidak bergeming.

Baca juga: Polrestabes Semarang Serentak Gelar "Operasi Zebra 2012" dan Razia Dua Pekan, Polrestabes Semarang Amankan 36 Tersangka

Dalam keteranganya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menyatakan siap menghadapi tuntutan hukum terkait Somasi yang dilayangkan Sarmidi (25) atas kasus dugaan kriminalisasi narkoba.

Menurutnya, somasi yang dilayangkan Sarmidi (25), yang menyatakan dirinya sebagai korban salah tangkap dan dugaan rekayasa penangkapan serta penahanan dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja tidak berlaku.

“Silahkan saja menuntut, karena kami siap menghadapi,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (18/3).

Kapolrestabes justru meragukan somasi dan upaya hukum Sarmidi dalam kasus tersebut. Menurutnya, selain tidak didukung alat bukti juga terlalu mengada-ada.

“Alasannya ada kesalahan tapi tidak ada bukti-buktinya. Mengenai luka di wajah, tapi itu luka sariawan. Fotonya di luar (sel) dan tidak memakai baju tahanan. Tuntut saja, kami siap menghadapi,” lanjutnya.

Terkait kesalahan prosedur dan kekeliruan yang ditudingkan kepadanya, Elan juga mempersilahkan untuk melapor. “Berkas sudah selesai dan divonis 5 tahun penjara. Kalau ada kekeliruan silahkan tuntut dan lapor ke Propam atau pengadilan. Somasi bagi kami tidak berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, pihak Sarmidi melayangkan somasinya ke Kapolrestabes Semarang menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

Staf YLBHI-LBH Semarang Wahyu Nandang Herawan selaku kuasa hukum Sarmidi yang mendampingi kasus itu mengatakan, tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi menunjukkan ketidaprofesionalan. Akibatnya Sarmidi dan keluarga, dirugikan secara materiil dan imateriil.

“Kami menuntut Kapolretabes Semarang meminta maaf kepada Sarmidi secara langsung dan menjelaskan kepada publik melalui media nasional maupun lokal atas salah tangkap yang dilakukan anak buahnya,” ujarnya. Sebelumnya, menuntut merehabilitasi, ganti rugi dan sanksi tegas terhadap anggotanya.

Kejanggalan kasus itu terjadi sejak awal penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan yang diterimanya. Menurutnya, terdapat dua nomor yang sama. Yaitu, surat penangkapan bernomor SP.Kap/58/XII/2011/Resnarkoba dengan keterangan sepuluh penyidik.

Pada surat yang ditunjukkan di pengadilan tertulis sebelas penyidik dengan tambahan Brigadir Afiyanto Agung. Pemasukan ini, telah direkayasa untuk melindungi yang bersangkutan.

Sarmidi warga Dusun Babadan RT 05 RW 05 Kelurahan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap sekitar SPBU Genuk Semarang pada 12 Desember 2011 karena didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja.

Atas kasusnya, Sarmidi disidang dan divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, selama lima tahun. Vonis dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Pada 7 Februari 2013 lalu, Mahkamah Agung melalui kasasinya memutus bebas Sarmidi. MA menilai Sarmidi tidak bersalah.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles