Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Edan! Seorang Ibu Buang Mayat Bayinya dalam Bak Sampah

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Malu lantaran hamil diluar nikah seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Perum Grand City Blok D no 14 Gunung Anyar Surabaya dengan tega membunuh dan menyimpan bayinya dalam bak pakaian kotor didalam kamar mandi sebelum dibuang di bak sampah.

Adalah Weni warga Dusun Ngandong Desa Kradenan Kabupaten Blora Jawa Tengah. Aksi nekat PRT 19 tahun ini terkuak setelah beberapa warga setempat menemukan mayat bayi ditempat sampah depan rumah majikannya.

Baca juga: Polsek Rungkut Ungkap Pengedar Pil Koplo Berkat Keterangan Pelajar dan Tukang Service AC Nyambi Maling Dibekuk Polisi

Kapolsek Rungkut Kompol Yakhob Silvana, Senin (18/3/2013) menjelaskan. Dalam pemeriksaan diketahui Weni pun melakukan proses persalinannya sendirian didalam kamar mandi. Namun saat pelaku hendak membersihkan bayinya dengan air seadanya, sang bayipun meninggal.

“Karena sang bayi tersebut telah mati, pelaku yang malu dengan kehamilannya kemudian membungkusnya dengan handuk dan menyimpannya kedalam bak pakaian kotor dalam kamar mandi, setelah semua orang penghuni rumah tersebut sedang tidur, pelaku membuang mayat bayinya ditempat sampah depan rumah majikannya,” tutur Yakhob.

Yakhob menjelaskan, pelaku sudah bekerja selama dua bulan sebagai PRT dirumah tersebut. Sebelumnya, palaku sempat berhubungan intim dengan pacarnya bernama Iwan yang juga sebagai PRT, yang dikenalnya saat masih bekerja sebagai PRT di daerah Dukuh Kupang Surabaya bersama Iwan.

“Selama mengandung sembilan bulan tersebut, pelaku kerap mengaku perutnya memang gemuk,” tambah Yakhob.

Hingga pada Jumat (8/3/2013) sekitar jam 6 malam pelaku melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun tidak berapa lama bayi dengan jenis kelamin perempuan tersebut mati dan mayatnya dibungkus dengan handuk dan menyimpannya kedalam bak pakaian kotor dalam kamar mandi.

“Esoknya, Sabtu (9/3/2013) sekitar dini hari, tersangka mengambil jasad bayinya dan memasukannya kedalam tas plastik yang dirangkap lalu dibuangnya kedalam tempat sampah didepan rumah. Dan meminta pulang kampung kepada majikannya dengan alasan karena menstuasinya tidak lekas sembuh sehingga pada alat kelaminnya terus mengeluarkan darah,” terang Yakhob.

Rupanya saat pelaku dalam perjalanan pulang kampung, petugas kebersihan didaerah tersebut menemukan sesosok mayat bayi yang berada ditempat sampah depan rumah tersebut, petugas tersebut melaporkan penemuannya kepada Pak RT dan Pak RT segera melaporkannya ke Polsek Rungkut yang kemudian berhasil pelaku didalam travel pada saat perjalanan menuju Jombang.

Petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk proses persalinan berupa sebuah bak plastik warna biru, satu buah gunting, satu bak sampah, satu kasur spon dan tersangka dijerat dengan pasal 341 KUHP jo pasal 342 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles