Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ketagihan Kopi Asmara, Dua Pemuda Nekat Mencuri Besi

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Beginilah nasib dua remaja yang kecanduan menikmati kopi asmara di Pasar Baru Porong (Paspor) dengan pramusaji cantik. Ketika ketagihan dan tidak punya uang, Abdul Ghufor (21) pemuda asal Desa Dukuh Sari RT 01 RW 01 dan Surya Saputra (18) asal Desa Kedung Cangkring RT 12 RW 06 Kecamatan Jabon Sidoarjo, nekat mencuri besi betoniser didalam gudang rongsokan milik H.Sukardi di Desa Dukuh Sari, Kecamatan Jabon.

Akibatnya Ia berdua menikmati ruang sel jeruji Mapolsek Jabon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu Diringkus Polres Sidoarjo dan Bola Mata Pemuda Sidoarjo Pecah dan Kepala Sobek

Pencurian dilakukan ABG ini terjadi sekitar pukul 01:30 WIB dini hari (16/03/2013), berawal kedua pelaku memanjat pintu pagar yang terbuat dari bambu. Setelah berhasil memanjat dan masuk ke dalam gudang rongsokan milik H.Sukardi, namun apes saat menjalankan aksinya kepergok Kus, Sekretaris Desa Kedungcangkring.

Setelah itu secara diam-diam Sekdes tersebut memberitahukan pada pemiliknya, bahwa gudang rongsokan miliknya telah dimasuki dua orang yang tidak dikenal. Mendapatkan
informasi, pemilik gudang rongsokan kemudian membuka dan mengkroscek kebenarannya. Betapa kaget setelah mendapati kedua pelaku didalam gudang rongsongkan sedang mengambil besi beton neser.

Menurut Warno, warga setempat, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian ini, terlebih dahulu dilakukan pengepungan oleh warga sambil menunggu petugas polisi datang.

“Saat anggota polisi di lokasi kejadian, langsung dilakukan penyergapan dan keduanya berhasil ditangkap.” ujarnya.

Kapolsek Jabon AKP Dwi Heri Sukismanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Isbahar Buamona menegaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya pelaku pencurian di rumah H.Sukardi kemudian ditindak lanjuti.

“Kedua pelaku berhasil dapat diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun di penjara, sedangkan batangan besi betonniser disita sebagai barang bukti,” tegasnya.

Menurut pelaku dihadapan penyidik mengakui pencurian ini baru pertama kali dilakukannya, sedangkan besi betonniser nantinya akan dijual dan hasilnya akan dibagi berdua untuk beli kopi asmara dan rokok di pasar baru porong.@jani

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles