Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPU Tetapkan Kabupaten Madiun Jadi 6 Dapil

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Madiun menjadi sebanyak 6 Dapil untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Madiun 2014 mendatang. Penetapan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 107/Kpts/KPU/tahun

“Kami sudah menerima putusan KPU Pusat itu, sehingga ada penambahan Dapil. Jika dalam Pemilu tahun 2009 ada 5 Dapil, dalam Pemilu 2014 menjadi 6 Dapil. Ini karena ada pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada pemilu 2014 ada perubahan dapil,’ ujar Ketua KPU Kabupaten madiun Anwar Sholeh Azarkoni, Selasa (12/03/2013).

Baca juga: DP4 Pemilukada Kabupaten Madiun Naik dan 75 Anggota PPK Kabupaten Madiun Dilantik

Ia menyatakan perubahan Dapil, tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPRD atau tetap sama yakni 45 kursi seperti yang ada saat ini. Perubahan disebabkan adanya pertambahan jumlah penduduk dan pemerataan nilai kursi hingga keterwakilan memenuhi ketentuan diatur.

Kabupaten Madiun terbagi atas dua 15 kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 636.042 jiwa, dengan jumlah pemilih sebanyak 511.234 jiwa. “Hal itu, sekaligus berarti pengajuan kami lakukan sebelumnya disetujui KPU Pusat, sebab pengajuan dianggap sesuai aturan,” ujar Anwar lagi.

Rincian pembagian Dapil Pemilu 2014 yaitu Dapil Madiun I terdiri Kecamatan Jiwan, Sawahan, Madiun sebanyak 8 kursi, Dapil Madiun II dari Kecamatan Balerejo, Wonoasri dan Pilangkenceng 8 kursi, Dapil Madiun III dari Kecamatan Mejayan dan Saradan sebanyak 7 kursi.

Selanjutnya, Dapil Madiun IV dari Kecamatan Gemarang, Wungu dan Kare sebanyak 8 kursi, Dapil Madiun V dari Kecamatan Dagangan dan Geger sebanyak 7 kursi, sedangkan Dapil Madiun VI terdiri dari Kecamatan Dolopo dan Kebonsari sebanyak 7 kursi.@arso

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles