Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

PBNU: Warga NU Sebaiknya Tidak Nikah Siri

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Para Nahdliyin (sebutan warga Nahdlatul Ulama-red) sebaiknya tidak menikah siri. Hal ini ditegaskan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Katib Syuriah PBNU, Mujib Qoliyubi saat dikonfirmasi LICOM Jumat (8/3) mengatakan, Nahdliyin perlu mematuhi prosedur penikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Status pernikahannya harus tercatat di kantor urusan agama (KUA) Departemen Agama di kecamatan. Nikah siri sah menurut syariat agama. Tapi status pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan,” jelas dia.

Baca juga: Said Aqil: Partai Jangan Jadikan Islam Alat Permudah Korupsi! dan PBNU Desak Kalangan Istana Presiden Tes Urine Narkoba

Hal tersebut, lanjutnya, harus dijalankan karena pernikahan siri tidak mengikat secara hukum positif. Tapi kalau pernikahannya tercatat di KUA akan memudahkan administrasi kependudukan. Mujib mencontohkan, mereka bisa dengan mudah mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas penduduk. Serta bisa menerima hak-hak warga negara secara wajar. Seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH
Abdushomad Buchori minta PBNU lebih baik menyelesaikan kasus perzinahan daripada persoalkan nikah siri.

“Tapi dasarnya MUI Jatim tidak setuju dengan nikah siri karena lebih banyak membawa mudharat daripada maslahatnya, meski Islam sendiri mengaturnya dalam syariah. Tapi ayat yang mengaturnya tidak berdiri sendiri. Karena umat Islam sendiri mengatur umatnya untuk ikuti aturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syariah Islam,” pungkasnya. @sarifa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles