Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Polisi: Demonstran Langgar Aturan Main

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak sembilan orang yang diduga sebagai provokator rusuh unjuk rasa mahasiswa dan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditahan polisi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol AR Yoyol menegaskan, penangkapan itu dilakukan karena kesembilan orang itu melanggar aturan main.

“Boleh berunjuk rasa, tapi jangan tutup jalan, itu sudah mengganggu kepentingan umum,” ujar Yoyol di depan Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013).

Baca juga: Said: Partai Yusril Menang, KPU Harus Manut dan Jika Kabulkan Permintaan Demokrat, KPU Zolim Kepada Parpol Tak Lolos Pemilu

Yoyol menjelaskan, mereka diamanakan karena sudah membuat suasana aksi menjadi ricuh. “Mereka goyang-goyang pagar dan naik pagar, dan menutup jalan,” ujarnya.

Kesembilan mahasiswa itu akan diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat. Oleh karena itu, mereka belum diizinkan untuk pulang.
“Nanti malam kami sampaikan hasil pemeriksaannya. Belum tahu kapan dipulangkan. Pokoknya sampai pemeriksaan selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yoyol pun belum memastikan identitas ke sembilan orang itu. Namun, berdasarkan informasi sementara, mereka bukan bagian dari massa simpatisan PKPI. Mereka di duga warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Ada yang bilang warga Johar Baru. Tapi nanti kita periksa dulu,” pungkasnya.

Sembilan orang tersebut, katanya lagi, telah dibawa menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Jakarta Pusat. mereka digiring satu per satu memasuki kendaraan tahanan dan dikawal kawanan polisi (Brimob) dengan menggunakan puluhan motrol tril ke Mapolres. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles