
LENSAINDONESIA.COM: Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyarankan agar tiga terpidana gratifikasi jasa pungut, Yakni Sekkota, Soekamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Staf Ahli Walikota Poerwito untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Jawa Barat.
“Mereka lebih layak dikirim ke Sukamiskin, menyusul 30 napi koruptor yang lebih dulu dipindah ke sana. Selain memberikan efek jera bagi pejabat di kota Surabaya, hal itu untuk mengedepankan budaya malu,” ujar Wayan, Kamis (7/3/2012)
Baca juga: Ibu Korban Pembunuhan Menangis Ceritakan Kisah Anaknya dan Pemkot Surabaya Belum Putuskan Pengganti Soekamto Hadi Cs
Meski begitu, praktisi asal Bali itu mengapresiasikan positif atas aksi penyerahan diri Soekamto Cs. “Lebih baik mereka menyerahkan diri daripada di jemput paksa Kejaksaan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, usai berkas (peninjauan kembali) PK Sukamto Cs diloloskan PN Surabaya. Ketiga pejabat Surabaya itu menyerahkan diri ke Kejari. Saat ini, ketiga terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan Penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya klas I di Porong, Sidoarjo. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D58186130.7b574cd53c1ac765e0bcc9007d2cc47e%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D88712001.7b574cd53c1ac765e0bcc9007d2cc47e%3B)