Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Korupsi Lab UN Malang, Anas, Nazarudin dan Rektor Belum Terjamah

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku akan mengembangkan pengusutan kepada nama lain yang diduga kuat ikut berperan dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA Universitas Negeri Malang (UM) sesuai fakta di persidangan.

“Kalau nama-nama yang di persidangan berperan dalam korupsi ini, itu bisa dikembangkan. Tapi kalau hanya diberi duit tapi tidak terkait dengan korupsi ini, tentu tidak bisa juga untuk diusut,” kata Kajati Arminsyah.

Baca juga: Kejati Jatim Periksa 138 Saksi Kasus Korupsi Dana PAUD dan Empat Jaksa Kejati Jatim Dipecat

Jawaban Kajati itu disampaikan terkait kesaksian Mindo Rosalina di sidang perkara ini pekan lalu.

Kajati Arminsyah mengatakan, perlu telaah mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan orang-orang yang disebut Mindo dalam sidang.

“Kita kaji lagi tentunya. Sebab, tidak serta-merta orang yang menerima duit itu pasti korupsi. Kita kaji apa yang muncul di persidangan yang sebelumnya tidak ada,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo (ketiganya dosen di UM Malang) menjadi terdakwa karena diduga mengkorupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA UM Malang, 2009 lalu.

Berdasarkan dakwaan, Abdullah dan Sutoyo didapuk menjadi panitia proyek berdasarkan SK yang diterbitkan Rektor UM, Suparno. Di SK juga disebutkan nama Handoyo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kendati pengeluar SK, hingga kini Rektor UM belum terjamah. Dana keluar pada April 2009,
berasal dari DIPA UM nomor 0514.0/999-06.1/-/2009, sebesar Rp 46.531.360.000 untuk pembelian 66 item barang.

Sebagai panitia, Abdullah dan Sutoyo disebut-sebut menerima fee dari PT Anugerah Nusantara, rekanan proyek milik Nazaruddin, sedikitnya Rp 20 juta –Rp 25 juta. Proyek ini juga sarat korupsi karena harga barang yang direalisasikan jauh lebih murah dari harga pasaran.

Diduga praktik mark-up terjadi dalam proyek ini. Sementara itu, dalam kesaksian Mindo Rosalina di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya minggu lalu, Rossa menjelaskan bahwa peran Nazaruddin dan Anas dalam kasus ini yakni Nazar dan Anaslah yang menggiring anggota DPR agar mengucurkan dana ke Universitas Negeri Malang (UNM) agar bisa merealisasikan proyek.

“Saat itu Pak Anas dan Pak Nazar yang menggiring anggota dewan agar mengucurkan dana ke UNM itu,” ujar Rosa saat berada di kursi pesakitan kepada ketua majelis hakim Antonius Simbolon.

Rossa memaparkan bahwa dana tersebut akan dikucurkan dana ke UNM dengan syarat harus membayar uang muka dulu ke DPR sebesar lima persen,” paparnya.

Bahkan Rossa mempertegas kesaksiannya. “Kalau misal kita meminta dana Rp 50 milyar, maka kita harus membayar lima persen dari anggaran yang kita minta,” tandas Rosa dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu Rossa tidak menjelaskan detail karena dirinya mengaku tidak mengenal sosok Rektor UM. ”Saya diperintahkan oleh Pak Nazar ke Malang supaya menemui Pak Subur, oleh pak Subur saya dikenalkan ke Pak Rektor,” tutur Rosa.

Saat dikenalkan itu, Rosa, Subur dan Rektor hanya bertemu sekitar 10 menit saja. Pasalnya, saat itu Rektor terburu-buru akan mengadakan rapat. “Saya tidak sempat mengobrol, saya cuma dikenalkan ke Rektor oleh pak Subur,” ujar Rosa.@ian_lensa

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles