
LENSAINDONESIA.COM: Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto menilai KPK seharusnya mengusut terlebih dahulu bocornya draf sprindik, bukan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
“Sprindik itu terlebih dulu bocor ke masyarakat. Kemudian, Anas itu ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, KPK selesaikan dulu bocornya sprindik, bukan menetapkan Anas sebagai tersangka,” tegas Tridianto saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/3/2013).
Baca juga: Jasin: Kalau Nasaruddin Umar Terlibat Korupsi Al Quran, Maka Akan Dipecat! dan KPU Didesak Tidak Istimewakan Partai Demokrat
Menurut kuasa hukum Tridianto, Fredrich Yunadi menduga ada oknum-oknum yang menyusup ke dalam KPK. Alhasil, KPK dinilai sudah tidak bersih. KPK seolah menjalankan pesanan atau titipan.
“Mabes polri menanyakan mana bukti sprindik yang asli? mana mungkin kita punya? Yang punya pasti orang KPK. Kita hanya menginformasikan ada tindak pidana dari peristiwa bocornya sprindik itu,” terang Yunadi.
Seperti diketahui, pada Jumat (1/3/13) lalu, Tridianto melaporkan bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum yang bocor ke Mabes Polri. Namun, dirinya hanya ada bertemu dengan petugas piket. Oleh karena itu, dia disuruh kembali lagi hari ini Selasa (5/3/13)@hermawan / andrian
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D19635888.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D38451001.2b6e9bab252b7714b6751d914f348ae1%3B)