Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Istri Muda Jenderal Susilo Dicegah ke Luar Negeri

$
0
0

LENSAIDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusik kehidupan tersangka kasus korupsi Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), Irjen Pol Djoko Susilo. Ini dilakukan dengan mencegah salah satu istrinya untuk bepergian keluar negeri.

“Pertanggal 1 Maret 2013, KPK sudah meminta cegah ke Dirjen Imigrasi atas nama Mahdiana selama enam bulan ke depan. Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka DS (Djoko Susilo),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2013).

Baca juga: Jasin: Kalau Nasaruddin Umar Terlibat Korupsi Al Quran, Maka Akan Dipecat! dan Kembali Datangi Bareskrim Polri, Tridianto Kembali 'Menelan Ludah'

Mahdiana merupakan istri kedua Djoko dan dinikahi pada Mei 2001 lalu dan terdaftar pernikahannya di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan pasal berlapis, pertama terkait tindak pidana korupsi, kedua mengenai TPPU. Untuk pasal TPPU dikenakan kepada Djoko pada 9 Januari 2013, dan itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Simulator SIM, dimana ditemukan indikasi pencucian uang senilai Rp 45 miliar.

Modus yang digunakan Djoko dalam melakukan pencucian uang dengan melakukan pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekatnya.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles