
LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul beserta ibunda Raffi,
Amy Qoarnita menyambangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Mereka berniat bertemu dengan Komisi III DPR untuk mengadukan keganjilan kasus Raffi Ahmad yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.
“Jadi yang menjadi pertanyaan, pada waktu Raffi ditangkap, BNN tidak tahu ada zat terlarang terkait narkoba,” ujar Hotma di Ruang Komsisi III DPR, Jakarta, Selasa (05/03/2013).
Baca juga: Doktor Ilmu Hukum Undip Itu Akhirnya Terpilih Menggantikan Mahfud MD dan Bambang Soesatyo Bantah Jadi Pemain APBN
Pada waktu penggerebekan di rumah Raffi, Hotma menerangkan, BNN hanya menemukan dua linting ganja. Selain itu mereka juga tidak mengetahui ada zat yang dilarang karena berkaitan dengan narkoba. “BNN baru tahu ketika Raffi diperiksa,” tandasnya.
Lebih lanjut Hotma, mengatakan bahwa jika memang ditemukan linting ganja mengapa tidak dipegang dengan menggunakan sarung tangan biar bisa tahu linting ganja itu dipegang oleh siapa.
Hotma mengaku pihaknya mendukung BNN dalam upaya melakukan pemberantasan Narkoba. Namun demikian hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hotma mengatakan bahwa Raffi bukanlah seorang pengguna atau ketergantungan obat. Karena itu pihaknya menyatakan keberatan Raffi direhabilitasi. Pasalnya orang sehat jika direhabilitasi malah berbahaya. “Masuk sehat, keluar menjadi tidak sehat,” katanya
Sementara itu Amy, Ibunda Raffi menilai banyak kejanggalan terhadap anaknya. Pasalnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat menyatakan Raffi tidak mengkonsumsi narkoba. Menurut Amy, jika anaknya merupakan pecandu narkoba maka dirinya ikhlas jika Raffi dimasukkan ke pusat rehabilitasi.
“Tapi selama ini, dia kan tidak mengancam ibunya dan tidak berbahaya bagi orang lain,”
pungkas Amy sambil meneteskan air mata. @endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D81738785.3cb28691b278e8606f52ab2e4e0f9f8e%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D63901778.3cb28691b278e8606f52ab2e4e0f9f8e%3B)