Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

DKPP Berikan Teguran Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Dalam sidang pembacaan Putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sabtu (1/3/13), DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis.

Teguran itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi dan Dita Hudayani. Putusan DKPP No. 3/DKPP-PKE-II/2013 tersebut dibacakan oleh ketua panel majelis Prof. Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Target 200 Ribu Pelanggan, Telkom Groovia-TV Hadir di Cirebon dan Libur Natal dan Tahun Baru, Tenaga Medis di Kota Cirebon Tetap Bertugas

Herry Susanto, M.Si dari lembaga Komunal (Komunitas untuk Kebijakan Publik) mengadukan keduanya tidak cermat, tidak adil, tidak setara, dan tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilu Kada Kota Cirebon.

Akibat dari ketidakcermatan itu, salah satu bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2013, merasa dirugikan.

Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah sebelumnya memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa pihak-Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu, Teradu, dan pihak terkait.

DKPP menyimpulkan bahwa:

Pertama, Teradu telah terbukti tidak profesional dan tidak berpegang teguh  pada Keputusan KPU Nomor 01/Kpts/KPU Kota-011329166/2012 tentang tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2013, karena mengeluarkan “tanda terima sementara” yang tidak dikenal dalam Keputusan aquo.

Kedua, Teradu terbukti melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar asas kepastian hukum serta asas keadilan karena menambah waktu 3 (tiga) hari dari jadwal yang telah ditetapkan kepada salah satu bakal pasangan calon H. Basirun dan H. Suryaman, tetapi hal tersebut tidak dilakukan kepada bakal pasangan calon lainnya.

“Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya wajib melaksanakan Putusan DKPP dan Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini,” pungkas Jimly mengakhiri pembacaan putusan.@Ichsan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles