Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura menolak klaim kepemilikan Pulau Karang Jamuan oleh PT Pelindo III. Pemkab juga meminta perusahaan plat merah itu mengembalikan hak pengelolaan kepada daerah.
“Pulau Karang Jamuang yang diklaim PT Pelindo III itu milik Pemkab Bangkalan, hal itu berdasarkan bukti pembayaran pajak setiap tahunnya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan, Saat As’ari di Bangkalan, Jatim, Kamis (28/02/2013).
Baca juga: Untuk Kelima Kalinya Kabupaten Bangkalan Diterjang Banjir Hebat dan 171 CJH Asal Bangkalan Belum Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dalam rapat serap informasi dengan komisi C DPRD setempat yang membahas tentang kepemilikan pulau itu, Saat menegaskan, Pulau Karang Jamuang adalah milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hal itu berdasarkan batas wilayah yang di kirim ke Bakorstanal (Badan Koordinasi Survei Nasional), serta pembayaran pajak yang oleh aparat Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Kangkalan atas pulau itu.
Pulau Karang Jamuan ini seluas 7,8 hektare, terletak sekitar 20 mil laut arah barat Pelabuhan Tanjung Perak atau sebelah barat daya Bangkalan.
Selama ini pulau tersebut sering difungsikan sebagai tempat singgah petugas pemandu kapal yang akan masuk Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Saat ini, di pulau tersebut sudah ada sejumlah fasilitas yang disiapkan oleh PT Pelindo III melalui anak perusahaannya PT Pelindo Marine Service (PT PMS) dan rencananya akan dijadikan tempat wisata alternatif.
Pulau Karang Jamuang ini merupakan satu dari dua pulau yang ada di wilayah Kabupaten Bangkalan yang berpotensi menjadi tempat pariwisata pulau apabila dikembangkan dengan baik. Pulau lainnya adalah Pulau Nyamukan.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Mahmudi, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Batas Wilayah, Pulau Karang Jamuang yang kini diklaim milik PT Pelindo III tersebut, memang merupakan milik Pemkab Bangkalan, karena jaraknya masih 4 mil dari garis pantai.
“Klaim kepemilikan pulau itu oleh PT Pelindo jelas merugikan Pemkab Bangkalan, apalagi tanpa ada izin dan juga tidak ada perjanjian bagi hasil atas pengelolaan pulau itu. Padahal setiap kapal yang menuju ke Surabaya membayar ke Pelindo, karena Pulau Karang Jamuang berfungsi sebagai nafigasi laut,” terangnya.
Mahmudi juga sempat mengkritik Pemkab Bangkalan yang selama ini terkesan kurang peduli dengan keberadaan pulau itu.@ridwan_licom/ant
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D60918244.a17088a9ab6a4c691f3aadabf3337e96%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D69174886.a17088a9ab6a4c691f3aadabf3337e96%3B)