LENSAINDONESIA.COM: Setelah melalui seleksi terbuka sejak Agustus 2012, Kemlu (Kementerian Luar Negeri) memutuskan untuk memilih kembali Rafendi Djamin sebagai wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) periode 2013-2015.
Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media, PLE Priatna, Minggu (6/1/2013).
“Pemilihan yang dilaksanakan selama lima bulan ini bukan merupakan proses yang mudah”, jelas Priatna.
Hal ini mengingat para calon yang mengajukan diri memiliki latar belakang dan pengalaman yang baik di bidang pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Atas pertimbangan dari tim seleksi yang terdiri dari unsur Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, wakil jurnalistik/media massa dan Kementerian Luar Negeri, diputuskan untuk memilih kembali Rafendi Djamin untuk menjabat sebagai wakil Indonesia untuk AICHR Periode 2013-2015.
AICHR yang didirikan pada tahun 2009 saat ini baru berusia tiga tahun. Dalam usia yang relatif masih dini ini, ASEAN sepakat untuk terus mendorong dan memperkuat mekanisme ini sehingga dapat memenuhi harapan publik.
Salah satu harapan publik adalah menjadikan AICHR sebagai cikal bakal dan/atau mendorong lahirnya mekanisme regional yang sangat dibutuhkan bagi pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN.
Pada usianya yang ketiga tahun ini, AICHR sebagai badan HAM ASEAN yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Piagam ASEAN masih perlu diperkuat dan ditingkatkan perannya.
Dengan terpilihnya Rafendi Djamin, diharapkan proses penguatan institusi AICHR di tahap-tahap awal ini dapat terus dilanjutkan.
Selain itu, pemilihan ini juga dipandang penting guna menindaklanjuti program-program AICHR yang tengah berjalan termasuk implementasi dari ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) yang telah disahkan pada KTT ke-21 di Phnom Penh bulan November 2012 yang lalu. @releace/fasmed.deplu