
LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Gubernur Provinsi Riau, Rusli Zainal.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari barang bukti baru kasus korupsi pembahasan anggaran Perda Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Tudingan Ada Tekanan Politik dan Oknum KPK Pembocor Sprindik dan Surat Permohonan Cekal Harus Dipecat
“Ada penggeledahan sejak pagi tadi, terkait kasus PON Riau dengan tersangka RZ,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Senin (25/02/13).
Seperti diketahui, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (08/02/13).
Ketua DPP Partai Golkar itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hutan di Pelalawan Riau dan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Pemberantasan UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D79641210.fef188dac39084cf04613941ca45cd6a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D21319147.fef188dac39084cf04613941ca45cd6a%3B)