
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IV DPR, Ibnu Multazam menegaskan, Undang-undang Pangan justru dibuat sebagai bentuk melindungi kedaulatan pangan.
Ia membantah pendapat banyak kalangan yang menuding Undang-undang itu memberi peluang besar bagi impor pangan.
Baca juga: Tata Niaga Pangan Indonesia Dikuasai 'Kompeni', Bro! dan Soal Pangan, Kita Juga Harus Berdaulat, Bro!
“Substansinya itu untuk memberikan harga pangan yang rasional,” lanjut Ibnu.
Ia mengungkapkan, ke depan akan ada pembatasan impor dan disiapkan regulasi turunan untuk sektor pangan ini.Karena menurutnya, Undang-undang yang ada sekarang bukanlah UU pokok.
“Kita akan buat UU Nakeswan (Perternakan dan Kesehatan Hewan) dan follow up UU Perlindungan Petani,” ungkapnya.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D67730746.fef188dac39084cf04613941ca45cd6a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24438910.fef188dac39084cf04613941ca45cd6a%3B)