
LENSAINDONESIA.COM: Seorang pengedar heroin berinisial AR (40) dibekuk setelah bertransaksi dengan dengan anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Harsono, RM Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/2/13) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Farlin Toruan mengatakan, dibekuknya AR berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, sering adanya transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Awas! Jakarta Selatan Terancam Nyamuk Demam Berdarah dan Inilah Alasan Polisi Melepaskan Gas Air Mata
“Kita memancing keluar AR dengan cara anggota kita berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Farlin saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/13).
Lebih lanjut farlin menjelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti heroin seberat 0,5 gram, sudah digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 111 KUHP dan 114 KUHP mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara”, terangnya.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D46770413.b7ff28ac1401115fceafc96e5da6a495%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D41893650.b7ff28ac1401115fceafc96e5da6a495%3B)