Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ting Shinta Di Vonis 1 Tahun 3 Bulan

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Ting Shinta Handayani (54), terdakwa perkara kredit fiktif Bank Mandiri (persero) yang mencapai miliaran rupiah, akhirnya divonis 1 tahun dan 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang vonis hukuman tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Antonius Simbolon,SH,MH. Dalam sidang tersebut Ting Shinta dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar pasal 263 ayat(2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik.

Baca juga: Tak Layak Digunakan, Ruang Pengadilan Tipikor PN Surabaya akan Dipugar dan Curi HP untuk Ongkos Pulang, Pekerja Bengkel Manukan Dibui

“Perbuatan terdakwa ini divonis 1 tahun 3 bulan hukuman penjara, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Antonius Simbolon SH MH Hakim ketua yang menyidangkan kasus pemalsuan akta otentik ini.

Sementara itu di sidang sebelumnya,(8/2)lalu, Bambang Sunardi selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati)menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap terdakwa Ting Shinta Handayani.

Berdasarkan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Bambang Sunardi mengatakan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Atas perbuatannya terdakwa Tin Shinta Handayani dituntut hukuman 18 bulan penjara,” tegas Bambang Sunardi

Sekedar diketahui, kasus tersebut berawal ketika Shinta mengadakan kerjasama dengan Hadi Ciputra sebagai penyandang modal(Komisaris) untuk mendirikan perusahaan Tirta Mas Nusantara pada tahun 2004 yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma No. 28, Surabaya.

Saat itu, Shinta mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan memalsu tanda tangan Hadi Ciputra.

Bahkan jaminan yang digunakan untuk mengajukan kredit menggunakan aset milik Hadi Ciputra.

Aksi kejahatannya tak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa yang tinggal di Jl Kemuning No. 40, Surabaya ini.

Selanjutnya perempuan yang bertindak sebagai Direktur Utama ini juga melakukan hal serupa tanpa sepengetahuan komisaris Hadi Ciputra, hingga perusahaan PT BUMI TIRTAMAS NUSANTARA ini dinyatakan memiliki hutang sebesar Rp 89 miliar oleh Bank Mandiri (persero).

Dan melalui balai lelang, akhirnya kasus ini ditangani Polda Jatim, dan terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.@dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles