
LENSAINDONESIA.COM: Dua pelaku perjudian toto gelap (togel) ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo. Masing-masing Julianto (40) warga jl Dupak Bangunrejo dan selaku pengepulnya adalah Cucuk (40) warga jl Pasar Baba`an Surabaya. barang bukti yang disita adalah uang Rp 854 ribu, kertas rekapan dan handphone yang digunakan untuk beroperasional melayani pasangan para petaruh
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Naf’an, Jumat (22/2/2013) mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu di Jl Margomulyo Permai dan Jl Margomulyo Indah Surabaya atas laporan warga yang resah dengan adanya perjudian di kampung mereka. hanya saja, bandar judi togel kelompok ini masih belum berhasil diungkap polisi.
Baca juga: Ramaikan Euro 2012, Pemain Judi Togel Dibekuk dan Operasi Pekat 10 Hari, Polres Kediri Amankan 54 Tersangka
“Dua tersangka ini kami bekuk, saat tersangka Julianto hendak merekap judi togel di jl Margomulyo Permai Surabaya. Dari tersangka ini, kami melakukan pengembangan dan langsung menangkap tersangka Cucuk selaku pengepul judi togel di Jl Margomulyo Indah Surabaya,” tutur Naf’an pada wartawan.
Kini, akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D54015900.46924dd51db1873917066764973964f8%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D26557795.46924dd51db1873917066764973964f8%3B)