
LENSAINDONESIA.COM: Owner PT Karunia Jaya Santoso, Kho Jusac resmi jadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim atas kasus penipuan sebesar Rp 20 miliar.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhartoyo, Kamis (21/2/2013) sore tadi mengatakan, Kho Jusac, ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/17/II/2013/Ditreskrimum.
“Kita sudah melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi untuk mencegah supaya tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri,” tuturnya.
Hartoyo menyebut, pihaknya terpaksa menetapkan tersangka sebagai DPO setelah upaya panggilan ke empat no S.Pgl/1877 C/II/2013/Direskrimum tanggal 5 Pebruari 2013 tidak diindahkan oleh tersangka.
“Karena tidak ada itikad baik, kita tetapkan dia sebagai DPO,” ujar Hartoyo.
Kasus ini sendiri merupakan laporan dari Wiranto Nurhadi sebagai korban dengan No Laporan LPB/236/III/2012/SPKT tanggal 29 Maret 2012.
Dalam laporan dijelaskan, Wiranto (korban/pelapor) ditawari tanah oleh tersangka Kho Jusac sebesar Rp 102 milyar. Tersangka meyakinkan pada korban bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
“Merasa yakin dengan apa yang ditawarkan tersangka, akhirnya korban memberikan DP sebesar Rp 20 miliar,” ujar Hartoyo.
Ternyata tanah yang dijual kepada korban masih dalam sengketa sehingga jual beli tidak bisa dilanjutkan. Uang yang digunakan korban untuk DP juga tidak dikembalikan. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D22711353.8eb6f50baee49aa56ad0944ac1c87f71%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D43197550.8eb6f50baee49aa56ad0944ac1c87f71%3B)