
LENSAINDONESIA.COM: Karena ulahnya mencabuli seorang gadis ingusan, seorang kondektur bus harus siap untuk hidup lebih lama di balik terali besi Lapas kelas II Bojonegoro.
Agus Nur (32) diduga mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 3 kali dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro menuntutnya 4 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sebulan, 6 Ribu Warga Bojonegoro Kena Tilang Motor dan Cabuli Gadis 17 Tahun, Pemuda Gubeng Diciduk Polrestabes Surabaya
Di persidangan, terdakwa tertunduk lesu mendengar tuntutan tersebut.
Terdakwa harus dipidana sesuai dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23/2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan terdakwa mengakui perbuatannya.@hidayat
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D45619428.5e534bf1f5e80a1e19a12cee99f6a3af%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80789110.5e534bf1f5e80a1e19a12cee99f6a3af%3B)