Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Cabuli Gadis Ingusan, Kondektur Bus Dituntut 4 Tahun Penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Karena ulahnya mencabuli seorang gadis ingusan, seorang kondektur bus harus siap untuk hidup lebih lama di balik terali besi Lapas kelas II Bojonegoro.

Agus Nur (32) diduga mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 3 kali dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro menuntutnya 4 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Sebulan, 6 Ribu Warga Bojonegoro Kena Tilang Motor dan Cabuli Gadis 17 Tahun, Pemuda Gubeng Diciduk Polrestabes Surabaya

Di persidangan, terdakwa tertunduk lesu mendengar tuntutan tersebut.

Terdakwa harus dipidana sesuai dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23/2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan terdakwa mengakui perbuatannya.@hidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles