Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Jika Laporan Terbukti, 4 Kejari Mempawah Terancam Dicopot

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM:Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy siap menindak lanjuti terkait laporan pengaduan penasehat hukum Akbar Hidayatullah tentang adanya penyalahgunaan tugas dan wewenang oleh 4 Jaksa di Kejari Mempawah.

“Untuk laporan 4 Jaksa di Kejari Mempawah sampai saat ini memang belum saya terima.” Katan Marwan Effendy kepada wartawan setelah melaksanakan Solat Jumat di Mesjid Kejaksaan Agung, Jumat, (04/01/12).

Untuk prosesnya, Marwan Effendi menyampaikan jika sudah ada di meja akan didisposisi hari itu juga dan menyerahkan ke inspektorat 1 untuk langsung ditindaklanjuti paparnya.

“Tolong carikan laporan tentang hal itu,” ucap Marwan sambil memerintah Kabag tu Widi untuk segera mencari berkas laporan tersebut.

Sementara itu Menurut Pandu Lubis dari Irpidus Inspektorat Satu, jika terbukti jaksa tersebut melakukan kesalahan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya akan diberikan sanksi. Selain itu juga Lubis menjelaskan ada klasifikasi sanksi.

“Sanksi itu tergantung pada tingkat kesalahan yang diperbuat Jaksa. Kalau sanksinya berat ya bisa langsung dicopot dari jabatan atau pemecatan yang nantinya akan ditanda tangani Jaksa Agung. Selain itu juga, ada pula yang dikenai sanksi penundaan promosi maupun dihapusnya dari susunan jabatan struktural,” tutur Pandu Lubis di rungannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Akbar Hidayatullah SH, kuasa Hukum Muhammad Zakirin, telah melaporkan 4 Jaksa di Kejari Mempawah ke Jam-Was mereka adalah Jaksa Warman Widianta, SH sebagai Kajari Mempawah 2011, Andi Saputra, SH sebagai (Kasi Intel), Amanda, SH, Sholahudin Ritonga, SH sebagai Ketua Tim JPU.@aligarut1


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles