
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Reserse Polsek Jagakarsa mengamankan seorang pria bernama Zakaria (42) warga Leuwiang, Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan penipuan terhadap keluarga Edward.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Arsalam menjelaskan, awalnya Nata anak Edward mempunyai masalah rumah tangga kemudian Zakaria memperkenalkan diri dan berjanji akan membantu masalah keluarga Nata.
Baca juga: Tertarik Blackberry Murah, Seorang Wanita Tertipu dan Penipu Jam Rolex Palsu Dibekuk Reskrim Polsek Genteng
“Zakaria kemudian membawa keluarga itu ke seorang pemuka agama di Sukabumi (yang tidak disebutkan namanya) untuk berkonsultasi,” jelas Arsalam, Rabu (13/2/13).
Memang, masalah keluarga itu pun dapat terselasaikan, pelaku pun meminta sejumlah imbalan berupa uang kepada korban, hal tersebut dimanfaatkan pelaku dengan menyambangi rumah korban dengan membawa wewangian dengan dalih sebagai mahar keberkahan.
“Alasannya untuk pembangunan pesantren dan akan disumbangkan ke anak yatim yayasan pemuka agama di Sukabumi,” terang Arsalam.
Lebih lanjut Arsalam menuturkan, uang yang diminta pelaku jumlahnya berbeda-beda dan yang sudah terkumpul hingga mencapai 30 juta. Terakhir pelaku meminta uang sebesar 120 juta dengan dalih untuk membongkar harta karun yang terpendam di Sukabumi.
“Pelaku mengatakan hasil harta karun ini akan disumbangkan untuk yayasan milik pemuka agama tadi,” tambahnya.
Korban yang mulai curiga dan sudah ada yang janggal kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jagakarsa, dari hasil pemeriksaan, jumlah uang yang sudah diminta hampir mencapai Rp 120 juta.
“Pelaku sudah meminta uang kepada keluarga ini hampir Rp 120 juta dan uang itu sudah dibelanjakan menjadi motor dan sofa. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelasnya.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D63207612.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D68717793.f7ebbbae546fe710db839c25d4870270%3B)