Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Bawaslu Pastikan Keputusannya Soal PKPI Sudah Tepat

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menegaskan, keputusan institusinya sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan. Mestinya, KPU melaksanakan keputusan tersebut.

“Dua lembaga negara dalam konteks penyelesaian sengketa, sudah melalui prosedur dan dalam konteks melaksanakan keputusan itu kewenangan ada di lembaga negara yang lain, yaitu KPU, karena kekuatan atau ruang lingkup terkait penyelesaian ini, UU sudah membagi semuanya.” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (13/02/13) petang.

Baca juga: Partai Pengusung Sri Mulyani Jalani Sidang di PTTUN dan Soal PKPI, Kuat Dugaan Parlemen Intervensi KPU

Nasrullah menjelaskan, ada ruang otoritas yang diberikan UU ini di Bawaslu, KPU, kemudian di lembaga peradilan yang lain dalam konteks penyelesaian sengketa. Dan menurutnya, itu semuanya sudah dilaksanakan. Lebih lanjut, kata Nasrullah, Bawaslu sudah menggelar mulai dari mediasi hingga pengambilan keputusan.

“Semua pemohon dan termohon partai politik yang kita terima dan diproses, ternyata ada satu yang dinyatakan lolos yakni PKPI,” ungkapnya.

Persoalan Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013 tanggal 11 februari 2013 lalu, Nasrullah mengatakan, Bawaslu sudah melepas (sudah memutuskan), tapi KPU tidak mau menerima, dan ini berarti ada persoalan, tentu ini harus berdasarkan apa yang disampaikan dalam RDP di DPR dan harus mengikuti Peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak serta-merta kemudian kami tidak akan mencabut keputusan itu karena sudah selesai, tapi ada hal konstitusi yang lain yang sebenarnya itu memang kewenangan KPU untuk segera menindaklanjutinya, sebagai kewenangannya,” tuturnya.

Nasrullah menilai, Bawaslu diberikan kewenangan teknis penyelesaian sengketa pemilu. Oleh karena itu, sebenarnya peran Bawaslu sekarang, posisinya sama persis dengan lembaga semi peradilan itu.

“khususnya pemilu legislatif itu di dalam UU No 8/2012, jadi, kami diminta sebagai lembaga yang memainkan perwasitan itu dalam sengketa pemilu. Maka kami dalam posisi lembaga yang harus profesional dalam memutus itu,” pungkasnya.@yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles